Selasa, 28 Januari 2014

KONSEP ADAT 2



Adat ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di dunia memiliki  adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang bersangkutan.
            Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar dan menjadi kekal.
Setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri yang merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari pada jiwa bangsa itu sendiri. Demikian pula bangsa Bugis memiliki  tatanan hukum adat dalam menjalani kehidupannya.
Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa yang berlangsung turun temurun dari abad ke abad. Setiap bangsa di dunia tentu memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri, yang satu berbeda dengan yang lainnya. Sehingga ketidaksamaan inilah yang memberikan identitas antara bangsa yang satu dengan yang lainnya.
            Adat diibaratkan sebuah fundasi yang kukuh, sehingga kehidupan modern pun ternyata tidak mampu melengserkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Karena adat itu dapat mengadaptasikan diri dengan keadaan dalam proses kemajuan zaman sehingga adat itu tetap kekal dan tegar menghadapi tantangan zaman.
            Hukum adat merupakan sesuatu tatanan hidup masyarakat yang kemudian menjadi hukum yang tidak tertulis. walaupun demikian tetap dipatuhi berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
            Dahulu, dikalangan bangsa Bugis Bone dikenal hukum adat dengan istilah “Malaweng”. Hukum Adat Malaweng itu terdapat tiga tingkatan, yaitu :
1.    Malaweng tingkat pertama (Malaweng Pakkita), yakni sesorang yang melakukan pelanggaran melalui pandangan mata. Misalnya, menatap sinis kepada orang lain, menatap tajam laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan lain sejenisnya.
2.    Malaweng tingkat kedua (Malaweng Ada-ada), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran melalui kata-kata yang diucapkan. Misalnya, berkata yang tidak senonoh kepada orang, membicarakan aib orang lain, berkata sombong dan angkuh, berkata kasar kepada lawan bicaranya, dan lain sejenisnya.
3.    Malaweng tingkat ketiga ( Malaweng Kedo-kedo), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran karena perbuatan tingkah laku. Misalnya, laki-laki melakukan hubungan intim dengan perempuan adik atau kakak kandungnya sendiri, membawa lari anak gadis (silariang), melakukan hubungan intim dengan ibu/ayah kandungnya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang punya, dan lain sejenisnya.
Dahulu, khusus dalam hal kawin mawin dengan saudara kandungnya sendiri atau ayah/ibu kandungnya sendiri  tergolong pelanggaran adat yang paling berat karena apabila hal ini terjadi maka keduanya baik laki-laki maupun perempuan mendapat hukuman dengan cara “Riladung” yakni keduanya dimasukkan ke dalam sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar laut dengan menggunakan alat pemberat batu. Dahulu, salah satu tempat eksekusi yang ada di Bone adalah Kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota Watampone sekarang ini. Keduanya dinaikkan ke sebuah perahu kecil dan dibawa ke arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette kemudian ditenggelamkan ke laut.  (Sumber : http://telukbone.blogspot.com)
Suku bangsa Bugis yang mendiami pulau Sulawesi bagian Selatan mempunyai norma yang disebut “PANCANORMA”  yakni terdapat 5 (lima) butir norma yang menjadi salah satu unsur pembeda dari sejumlah suku bangsa yang ada. Konsep Pancanorma (Pangngadereng) ini lahir sejak abad ke-16 yaitu pada masa pemerintahan Raja Bone ke-6 (1543-1568). Kelima butir Pangngadereng (Pancanorma) yang dimaksud adalah:
1.      Ade’ (adat)
2.      Bicara (bicara atau ucapan),
3.      Rapang (undang-undang),
4.      Wari (perbedaan strata)
5.      Sara’ (hukum ber-landaskan ajaran agama)

ADE’
Ade merupakan komponen pangngaderen yang memuat aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat. Ade’ sebagai pranata sosial didalamnya terkandung beberapa unsur antara lain:
1.      Ade’ pura Onro, yaitu norma yang bersifat permanen atau menetap dengan sukar untuk diubah.
2.      Ade’ Abiasang, yaitu sistem kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang dianggap tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
3.      Ade’ Maraja, yaitu sistem norma baru yang muncul sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BICARA
Bicara adalah aturan-aturan peradilan dalam arti luas. Bicara lebih bersifat refresif, menyelesaikan sengketa yang mengarah kepada keadilan dalam arti peradilan bicara senantiasa berpijak kepada objektivitas, tidak berat sebelah.
RAPANG
Rapang adalah aturan yang ditetapkan setelah membandingkan dengan keputusan-keputusan terdahulu atau membandingkan dengan keputusan adat yang berlaku di negeri tetangga.
WARI
Wari adalah suatu sistem yang mengatur tentang batas-batas kewenangan dalam masyarakat, membedakan antara satu dengan yang lainnya dengan ruang lingkup penataan sistem kemasyarakatan, hak, dan kewajiban setiap orang.
SARA
Sara adalah suatu sistem yang mengatur dimana seorang raja dalam menjalankan roda pemerintahannya harus bersandar kepada Dewatae (Tuhan yang Maha Esa)
Berdasarkan Konsep Pancanorma di atas maka dikalangan suku bangsa Bugis lahirlah istilah “Paseng dan Pangaja”. Paseng (Petuah) adalah sesuatu pesan yang berlaku pada masa dulu, kini, dan akan datang. Sedang Pangaja (Nasihat) adalah suatu pesan yang lahir setelah seseorang melakukan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku. Paseng atau petuah yang dimaksud adalah:
1.      Lempu / Kejujuran
2.      Getteng / Prinsip
3.      Sipakatau / Manusiawi
4.      Mappesona ri Dewatae / Bersandar kepada Allah

Kesemuanya itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral dari ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan semangat/budaya ;
SIPAKATAU artinya : Saling memanusiakan , menghormati / menghargai harkat dan martabat kemanusiaan seseorang sebagai mahluk ciptaan ALLAH tanpa membeda – bedakan, siapa saja orangnya harus patuh dan taat terhadap norma adat/hukum yang berlaku.

SIPAKALEBBI artinya : Saling memuliakan posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

SIPAKAINGE artinya: Saling mengingatkan satu sama lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, manerima saran dan kritikan positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan.



MAKNA KATA SAPAAN : IYYE’ IYYO, IKO DAN TABE

Di kalangan Bugis Bone ada beberapa kata sapaan menyangkut tata krama dan bahasa pergaulan yang mesti diketahui ketika berada  dalam lingkungan masyarakat Bugis, misalnya kata Tabe’Iyye,Iyyo, dan Iko. Berikut ini :

1. Tabe'
Kata Tabe’ berarti permisi,yakni kata sapaan yang sifatnya lebih halus umumnya diucapkan ketika lewat  di depan orang, khususnya orang yang kita hormati, teman, sahabat, orang tua, atau siapa saja yang kita  hormati. Mengucapkannya sambil menatap dengan ramah kepada orang di depan kita, menundukkan kepala  sedikit dan menurunkan tangan kanan. Dalam komunikasi sosial, kata tabe’ adalah kata yang sopan, dan sebagai “kata yang sopan”, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan apresiasi dari orang sekitarnya.

2. Iyye
Untuk kata Iyye, bermakna "ya" atau mengiyakan,dan kata ini adalah pilihan kata yang sangat sopan dan  halus. Kata ini sering digunakan bila berkomunikasi dengan siapa saja terutama kepada orang yang kita  hormati. Terkadang kita jumpai mengiyakan dengan cara anggukan kepala dan menggoyangkan kening kepada  lawan bicaranya, hal ini dianggap tidak sopan apalagi dalam forum resmi. Mengucapkan kata "Iyye" bisa  dengan menundukkan kepala sedikit (sedikit saja seperti anggukan kepala). Mengucapkannya sekali saja,  sampai dua atau tiga kali masih cukup sopan, “Iye, iye … Iyye”. Tapi mengucapkannya kata “Iyye”  tersebut sudah lebih dari tiga kali maka bisa menimbulkan ketersinggungan atau sudah dapat dipandang  sebagai kurang ajar. Dalam bahasa lokal bugis disebut “matempo” dan dalam bahasa Makassar disebut “patoa-toai”. Ini berlaku umum, baik kerabat, bukan kerabat, dan  orang luar, terlebih lagi bagi orang Bugis. Disinilah pentingnya memahami “Konsepsi Bugis tentang Tau’  (Manusia) dan Sipakatau (saling memanusiakan)”.

3. Iyyo
Kata sapaan Iyyo juga bermakna "ya" dianggap tidak sopan dan kasar.  Misalnya ada orang bertanya,  “Mau-ki ikut ke Soppeng ?”. Jika dijawab “Iyyo” maka itu berarti tidak sopan, tapi jika dijawab “Iyye”,  itu jawaban yang sangat sopan.

4. Iko
Kata Iko atau kamu sering digunakan menjawab atau mengiyakan suatu pertanyaan secara gamblang. Kata ini dianggap tidak sopan khusus menyangkut sopan santun dan tata krama dikalangan Bugis. Namun sering juga digunakan di lingkungan keluarga yang sifatnya internal. 

Ada kata - kata dalam Bahasa Bugis yang seharusnya tidak diucapkan dalam pergaulan sosial, apalagi jika  berkomunikasi dengan orang tua atau orang yang dituakan seperti : iyyo,iko, dan lain sebagainya. Adapun yang dianggap sopan dan bertata krama seperti : Iyye,  dan lain sebagainya. 

Tata krama dan sopan santun juga ditunjukkan lewat cara duduk bersila (tudassalekka), cara berdiri yang  tidak boleh berkacak pinggang atau membusungkan dada, cara mempersilakan, cara menerima tamu (mattopole), dan lain sebagainya. Terdapat pula Tata krama dan sopan santun menyangkut juga suatu kata pantas atau tidak pantas diucapkan.

Dahulu, seorang istri dianggap luntur akad nikahnya jika si istri berani menyebut nama suaminya secara langsung, bisa dianggap “makurang ajara' atau kurang ajar”. Makanya si istri hanya memanggil suaminya dengan nama samaran atau nama panggilan (Panggilan Paddaengeng), atau terkadang, hanya menyebut dengan menghubungkan nama anaknya, misalnya ambo'na Aco,Abbana Aso,Ettana Esse, Mamminna Minah, ambo'na sitti, dan lain sebagainya. Demikian juga suami, sangat ditabukan menyebut dan memanggil istrinya dengan nama asli. Demikian sedikit untaian dalam tata krama dan bahasa pergaulan yang sopan (beradat dan beradab) dalam lingkungan sosial masyarakat Bugis khusunya masyarakat bugis Bone.

KONSEP ADAT 1



Konsep Ade‘ (Adat) dan Spiritualitas (Agama) Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks–teks hukum dan sejarah orang Bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti istilah–istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu.
Masyarakat tradisional Bugis mengacu kepada konsep pang‘ade‘reng atau “adat istiadat”, berupa serangkaian norma yang terkait satu sama lain. Selain konsep ade‘ secara umum yang terdapat didalam konsep pang‘ade‘reng, terdapat pula bicara  (norma hukum), rapang (norma keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat), wari‘ (norma yang mengatur stratifikasi masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam) (Mattulada, Kebudayaan Bugis Makassar : 275-7; La Toa).
Tokoh-tokoh yang dikenal oleh masyarakat Bugis seperti Sawerigading, We‘ Cudai, La Galigo, We‘ Tenriabeng, We‘ Opu Sengngeng, dan lain-lain merupakan tokoh–tokoh yang hidup di zaman pra-Islam. Tokoh–tokoh tersebut diyakini memiliki hubungan yang sangat erat  dengan dewa-dewa di kahyangan. Bahkan diceritakan dalam La Galigo bahwa saudara kembar dari Sawerigading yaitu We‘ Tenriabeng menjadi penguasa di kahyangan. Sehingga konsep ade‘ (adat) serta kontrak-kontrak sosial, serta spiritualitas yang terjadi di kala itu mengacu kepada kehidupan dewa-dewa yang diyakini.
Adanya upacara-upacara penyajian kepada leluhur, sesaji pada penguasa laut, sesaji pada pohon yang dianggap keramat, dan kepada roh-roh setempat menunjukkan bahwa apa yang diyakini oleh masyarakat tradisional Bugis di masa itu memang masih menganut kepercayaan pendahulu-pendahulu mereka. Namun, setelah diterimanya Islam dalam masyarakat Bugis, banyak terjadi perubahan–perubahan terutama pada tingkat ade‘ (adat) dan spiritualitas.
Upacara– upacara penyajian, kepercayaan akan roh-roh, pohon yang dikeramatkan hampir sebagian besar tidak lagi melaksanakannya karena bertentangan dengan pengamalan hukum Islam. Pengaruh Islam ini sangat kuat dalam budaya masyarakat bugis, bahkan turun-temurun orang–orang bugis hingga saat ini semua menganut agama Islam. Pengamalan ajaran Islam oleh mayoritas masyarakat Bugis menganut pada paham mazhab Syafi‘i, serta adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri.
Budaya dan adat istiadat yang banyak dipengaruhi oleh budaya Islam tampak pada acara-acara pernikahan, ritual bayi yang baru lahir (aqiqah), pembacaan surat yasin dan tahlil kepada orang yang meninggal, serta menunaikan kewajiban haji bagi mereka yang berkemampuan untuk
melaksanakannya.
Faktor-faktor yang menyebabkan masuknya Islam pada masyarakat Bugis kala itu juga melalui jalur perdagangan dan pertarungan kekuasaan kerajaan-kerajaan besar kala itu. Setelah kalangan bangsawan Bugis banyak yang memeluk agama Islam, maka seiring dengan waktu akhirnya agama Islam bisa diterima seluruh masyarakat Bugis.
Penerapan syariat Islam ini juga dilakukan oleh raja-raja Bone, di antaranya napatau‘ matanna‘ tikka‘ Sultan Alimuddin Idris Matindroe‘ Ri Naga Uléng, La Ma‘daremmeng, dan Andi Mappanyukki. Konsep–konsep ajaran Islam ini banyak ditemukan persamaannya dalam tulisan-tulisan Lontara‘. Konsep norma dan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia, kasih sayang, dan saling menghargai, serta saling mengingatkan juga terdapat dalam Lontara‘. Hal ini juga memiliki kesamaan dalam prinsip hubungan  sesama manusia pada ajaran agama Islam.
Budaya–budaya Bugis sesungguhnya yang diterapkan dalam kehidupan sehari–hari mengajarkan hal–hal  yang berhubungan dengan akhlak sesama, seperti mengucapkan tabe‘ (permisi) sambil berbungkuk setengah badan bila lewat di depan sekumpulan orang- orang tua yang sedang bercerita, mengucapkan iyé (dalam bahasa Jawa nggih), jika menjawab pertanyaan sebelum mengutarakan alasan, ramah, dan menghargai orang yang lebih tua serta menyayangi yang muda. Inilah di antaranya ajaran–ajaran suku Bugis  sesungguhnya yang termuat dalam Lontara‘ yang harus direalisasikan dalam kehidupan sehari–hari oleh masyarakat Bugis.




Berbagai Adat Tradisi Suku Bugis 2




MASSEMPE’

Berbagai macam cara dan tradisi dilakukan warga dalam rangka menyambut bulan Syawal di Kabupaten Bone. Salah satu tradisi yang dilakukan adalah massempe', yang digelar di Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Tradisi baku tendang merupakan sajian paling ditunggu oleh ratusan warga yang rela berdesak-desakan di tengah teriknya matahari. Meskipun terkesan anarkis, namun tradisi ini justru merupakan ajang silaturrahmi antar warga di kampung mau pun kampung tetangga.
Tradisi massempe selain dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri mengikuti tradisi menyambut bulan Syawal juga dilakukan untuk menyambut pesta panen raya di desa itu. Ratusan warga memenuhi alun-alun. Sebelum melakukan pertarungan terlebih dahulu para peserta melakukan prosesi berjalan sambil menepuk-nepuk paha mengelilingi lapangan.
Satu-perersatu peserta bertarung satu lawan satu. Dalam pertarungan ini peserta hanya bisa mengandalkan kaki dan tak boleh menggunakan tangan. Duel dipandu oleh dua orang sesepuh kampung. Tak jarang dalam salah satu pertandingan, peserta mengalami luka. Meski demikian tak ada dendam antarsesama peserta.
Massempe juga memiliki aturan tersendiri. Jika ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan secara turun temurun itu, maka peserta yang melanggar akan mendapatkan hukuman yaitu tidak akan diikutkan bertanding pada tahun berikutnya. Aturan yang tidak boleh dilanggar, adalah jika peserta duel dengan menggunakan tangan.
Massempe dilakukan dengan pertandingan dua pria yang seumuran seperti silat. Namun dalam Massempe, peserta tidak diperkenankan menggunakan tangan melainkan hanya menyerang dengan kedua kaki.




CEMME PASSILI

Indonesia memang terkenal dengan berbagai macam budaya yang tersebar dipelosok nusantara. Nah untuk itu, sebagai warga Negara Indonesia untuk menghormati dan melestarikan budaya leluhur memang patut kita lakukan, agar budaya itu bisa ‘hidup’ sepanjang masa, kendati di tengah serbuan jaman modernisasi.
Salah satu ritual yang merupakan bagian dari budaya Indonesia yang masih selalu digelar oleh masyarakat Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan setelah masa panen adalah ritual cemme passili.
Cemme passili berasal dari bahasa adat bugis Bone yang terdiri dari dua kata yaitu cemme dan passili. Cemme dalam bahasa Indonesia berarti mandi, sedangkan passili berarti membersihkan diri.
Pelaksanaan ritual ini sangat ramai. sejak pagi, ribuan warga yang berasal dari desa tetangga memadati bibir sungai Ulo untuk menyaksikan ritual cemme passili itu.
Sementara itu, sebelum cemme passili berlangsung, terlebih dahulu warga melakukan pemotongan kuda, lalu dimasak untuk disajikan bagi para tamu dan kerabat mereka yang berkunjung untuk melihat pelaksanaan ritual yang dinilai sakral tersebut.
Ritual cemme passili dimulai dengan pemanjatan doa yang dilakukan oleh sesepuh adat yang kemudian menceburkan para tokoh adat dan kepala desa kedalam sungai. Kemudian ritual dilanjutkan oleh seluruh warga yang saling menceburkan, baik laki-laki maupun perempuan serta dari berbagai usia. Bahkan dalam prosesi ritual ini, tak jarang warga Desa terlihat kejar-kejaran karena ingin saling menceburkan ke sungai.
Cemme passili tersebut merupakan tradisi turun temurun yang selalu digelar setiap setahun sekali. Tradisi itu merupakan hajatan agar warga selalu dilimpahkan hasil bumi. Selain itu, cemme passili juga dianggap sebagai tolak bala agar tahun berikutnya mereka tidak dilanda kekeringan.
Konon, tradisi itu berawal ketika bencana kekeringan melanda daerah tersebut pada masa kerajaan Ulo, maka raja pada waktu itu meminta kepada seluruh rakyat untuk berdoa meminta hujan sambil bermain air di dasar sungai yang juga sudah hampir kering.


TARI SERE BISSU MAGGIRI

Keberadaan Tari Sere Bissu Maggiri di Kabupaten Bone, tidak lepas dari keberadaan Kerajaan Bone. Bila ditelusuri latar belakang sejarah Tari Sere Bissu Maggiri, maka akan ditemukan berbagai jenis pandangan yang berbeda dengan seni pertunjukan tradisi lainnya. Perbedaan pandangan tersebut merupakan suatu pertanda bahwa Tari Sere Bissu Maggiri memiliki ruang publikasi yang luas di kalangan masyarakat Bugis Bone baik pada masa lampau, maupun di saat sekarang ini.
Mabbissu berawal dari kata bissu atau bessi  yang berarti bersih atau suci dan kuat. Mereka dipanggil Bissu karena  tidak haid, tidak berdarah, atau suci. Biasanya tari mabbisu ini diperagakan oleh enam bissu utama yang dipimpin oleh ketua bissu. Bissu itu sendiri berjenis kelamin laki-laki namun sifat dan karakternya seperti perempuan dalam bahasa Bugis  disebut Calabai. Komunitas bissu yang masih bertahan hingga saat ini, dalam lektur lama (epos La Galigo), dianggap sebagai manusia suci, keturunan para dewa dan dalam stuktur kerajaan di Sulsel, bissu merupakan penasihat spiritual dan rohani para raja.
          Tari Sere Bissu Maggiri ini, diperkirakan muncul sejak zaman pemerintahan Raja Bone ke 1, yang bergelar To Manurung Ri Matajang yang memerintah sekitar tahun 1326-1358.  Pendapat lain yang menyatakan, bahwa tari Sere Bissu Maggiri itu muncul setelah adanya Bissu (waria) di Kabupaten Bone. Olehnya itu, tari Sere Bissu Maggiri menjadi salah satu bagian dari tari Sere Bissu  yang ada.      
Tarian tersebut hanya tumbuh dan berkembang di dalam istana dan diasuh oleh keluarga raja. Penarinya adalah bissu, petugas khusus dalam pelaksanaan upacara-upacara adat dan keagamaan suku Bugis. Sehingga keberadaan tari Sere Bissu Maggiri tersebut bersamaan dengan munculnya tari Sere Bissu. Berdasarkan kepercayaan orang-orang tua dahulu, bahwa bissu muncul bersamaan dengan To Manurung, Raja Agung dari khayangan yang turun ke bumi. Misi To Manurung adalah untuk menyelamatkan rakyat Bone dari kekacauan yang terjadi setelah keturunan Sawerigading sudah tidak ada. Dengan demikian bissu menempati kedudukan sebagai pengapit To Manurung atau dengan kata lain bissu adalah silongna (temannya) To Manurung.
         Setelah rakyat Bone mengetahui kehadiran To Manurung, maka rakyat berbondong-bondong meminta mereka untuk menjadi raja Bone pada saat itu. Kemudian setelah To Manurung memerintah Kerajaan Bone, maka upacara-upacara adat kerajaan mulai dilaksanakan. Dan pada saat itu pula Tari Sere Bissu Maggiri untuk pertama kalinya dipentaskan dan dijadikan sebagai sarana upacara adat kerajaan.          
Dengan  diiringi tabuhan gendang berirama khas, mereka melantunkan alunan mantra  mistis menggunakan bahasa To Rilangi (bahasa kuno orang Bugis) sambil menari memutar Arajangnge,  benda yang dikeramatkan dan diyakini sebagai tempat beristirahat ruh leluhur. Ketika alunan gendang semakin keras dan cepat,  gerakan para Bissu pun semakin pelan dan mulai  kehilangan  kesadaran. Pada saat itu, para Bissu mulai memeragakan gerakan maggiri,  melepaskan keris panjang yang mereka selipkan dipinggang, kemudian menusukkannya ke tubuh  mereka. Hal ini bertujuan untuk menguji apakah roh leluhur/dewata sudah merasuk ke dalam diri  mereka. Jika mereka kebal, berarti Bissu itu dan roh yang merasukinya  dipercaya dapat memberikan berkat. Sebaliknya, jika badik melukai tubuh mereka, berarti yang merasukinya adalah roh lemah atau bahkan  tidak dirasuki roh leluhur sama sekali.


SERAWU SULO

Ada tradisi menarik yang dilakukan warga Dusun Tengnga-tengnga, Desa Pongka, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dalam memperingati leluhur mereka. Mereka menggelar tradisi perang api atau dikenal dengan "Serawu Sulo". Tradisi ini hanya digelar setiap tiga tahun sekali oleh masyarakat setempat.
Dalam tradisi ini, puluhan warga saling lempar api dengan menggunakan obor berbahan daun kelapa kering yang diikat menyerupai lembing, tak ayal tradisi ini banyak memakan korban luka bakar. Uniknya, meski tradisi ini terkesan ekstrim dan konyol, namun malah menjadi ajang silaturrahmi warga setempat.
Sebelum memulai ritual ini terlebih dahulu dua pemuka adat atau "Sandro" yang terdiri dari pria dan wanita melakukan ritual berserah diri atau "Mappangolo". Sementara warga yang akan menjadi peserta perang api membasuh sekujur tubuhnya dengan minyak kelapa muda yang diserahkan oleh tokoh adat.
Hal ini merupakan  hasil dari "Mappangolo". Dengan diiringi arakan ratusan ekor ayam keliling kampung, mereka ingin menyimbolkan perjalanan nenek moyang mereka -- dikenal dengan Mabule Manu". Arak-arakan ini berakhir di lapangan terbuka, untuk memulai tradisi perang api.
Di lapangan terbuka inilah puluhan warga saling serang dengan menggunakan obor disaksikan ribuan warga yang sengaja datang dari berbagai pelosok tempat. Saling lempar api hingga saling membakar lawan disertai sorakan bercampur tabuhan gendang mewarnai tradisi ini.
Sejatinya tradisi ini bermula dari nenek moyang mereka yang merupakan penduduk Kabupaten Soppeng. Dahulu kala, mereka mengungsi lantaran tidak sepakat dengan kebijakan salah seorang raja yang memerintah kerajaan Soppeng kala itu. Mereka pun meninggalkan harta kekayaan dan kampung halamannya dengan hanya berbekal sejumlah ekor ternak ayam dengan menggunakan obor sebagai alat penerangan di malam hari.
Setelah menempuh perjalanan beberapa hari, merekapun menemukan lahan hunian yang kini masuk dalan wilayah Kabupaten Bone. Lahan itu mereka nilai layak untuk dihuni, dan tersembunyi dari kerajaan. Merekapun bersukacita dengan melemparkan obor mereka, sebagai luapan kegembiraan.