Selasa, 28 Januari 2014

KONSEP ADAT 2



Adat ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di dunia memiliki  adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang bersangkutan.
            Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar dan menjadi kekal.
Setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri yang merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari pada jiwa bangsa itu sendiri. Demikian pula bangsa Bugis memiliki  tatanan hukum adat dalam menjalani kehidupannya.
Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa yang berlangsung turun temurun dari abad ke abad. Setiap bangsa di dunia tentu memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri, yang satu berbeda dengan yang lainnya. Sehingga ketidaksamaan inilah yang memberikan identitas antara bangsa yang satu dengan yang lainnya.
            Adat diibaratkan sebuah fundasi yang kukuh, sehingga kehidupan modern pun ternyata tidak mampu melengserkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Karena adat itu dapat mengadaptasikan diri dengan keadaan dalam proses kemajuan zaman sehingga adat itu tetap kekal dan tegar menghadapi tantangan zaman.
            Hukum adat merupakan sesuatu tatanan hidup masyarakat yang kemudian menjadi hukum yang tidak tertulis. walaupun demikian tetap dipatuhi berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
            Dahulu, dikalangan bangsa Bugis Bone dikenal hukum adat dengan istilah “Malaweng”. Hukum Adat Malaweng itu terdapat tiga tingkatan, yaitu :
1.    Malaweng tingkat pertama (Malaweng Pakkita), yakni sesorang yang melakukan pelanggaran melalui pandangan mata. Misalnya, menatap sinis kepada orang lain, menatap tajam laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan lain sejenisnya.
2.    Malaweng tingkat kedua (Malaweng Ada-ada), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran melalui kata-kata yang diucapkan. Misalnya, berkata yang tidak senonoh kepada orang, membicarakan aib orang lain, berkata sombong dan angkuh, berkata kasar kepada lawan bicaranya, dan lain sejenisnya.
3.    Malaweng tingkat ketiga ( Malaweng Kedo-kedo), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran karena perbuatan tingkah laku. Misalnya, laki-laki melakukan hubungan intim dengan perempuan adik atau kakak kandungnya sendiri, membawa lari anak gadis (silariang), melakukan hubungan intim dengan ibu/ayah kandungnya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang punya, dan lain sejenisnya.
Dahulu, khusus dalam hal kawin mawin dengan saudara kandungnya sendiri atau ayah/ibu kandungnya sendiri  tergolong pelanggaran adat yang paling berat karena apabila hal ini terjadi maka keduanya baik laki-laki maupun perempuan mendapat hukuman dengan cara “Riladung” yakni keduanya dimasukkan ke dalam sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar laut dengan menggunakan alat pemberat batu. Dahulu, salah satu tempat eksekusi yang ada di Bone adalah Kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota Watampone sekarang ini. Keduanya dinaikkan ke sebuah perahu kecil dan dibawa ke arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette kemudian ditenggelamkan ke laut.  (Sumber : http://telukbone.blogspot.com)
Suku bangsa Bugis yang mendiami pulau Sulawesi bagian Selatan mempunyai norma yang disebut “PANCANORMA”  yakni terdapat 5 (lima) butir norma yang menjadi salah satu unsur pembeda dari sejumlah suku bangsa yang ada. Konsep Pancanorma (Pangngadereng) ini lahir sejak abad ke-16 yaitu pada masa pemerintahan Raja Bone ke-6 (1543-1568). Kelima butir Pangngadereng (Pancanorma) yang dimaksud adalah:
1.      Ade’ (adat)
2.      Bicara (bicara atau ucapan),
3.      Rapang (undang-undang),
4.      Wari (perbedaan strata)
5.      Sara’ (hukum ber-landaskan ajaran agama)

ADE’
Ade merupakan komponen pangngaderen yang memuat aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat. Ade’ sebagai pranata sosial didalamnya terkandung beberapa unsur antara lain:
1.      Ade’ pura Onro, yaitu norma yang bersifat permanen atau menetap dengan sukar untuk diubah.
2.      Ade’ Abiasang, yaitu sistem kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang dianggap tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
3.      Ade’ Maraja, yaitu sistem norma baru yang muncul sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BICARA
Bicara adalah aturan-aturan peradilan dalam arti luas. Bicara lebih bersifat refresif, menyelesaikan sengketa yang mengarah kepada keadilan dalam arti peradilan bicara senantiasa berpijak kepada objektivitas, tidak berat sebelah.
RAPANG
Rapang adalah aturan yang ditetapkan setelah membandingkan dengan keputusan-keputusan terdahulu atau membandingkan dengan keputusan adat yang berlaku di negeri tetangga.
WARI
Wari adalah suatu sistem yang mengatur tentang batas-batas kewenangan dalam masyarakat, membedakan antara satu dengan yang lainnya dengan ruang lingkup penataan sistem kemasyarakatan, hak, dan kewajiban setiap orang.
SARA
Sara adalah suatu sistem yang mengatur dimana seorang raja dalam menjalankan roda pemerintahannya harus bersandar kepada Dewatae (Tuhan yang Maha Esa)
Berdasarkan Konsep Pancanorma di atas maka dikalangan suku bangsa Bugis lahirlah istilah “Paseng dan Pangaja”. Paseng (Petuah) adalah sesuatu pesan yang berlaku pada masa dulu, kini, dan akan datang. Sedang Pangaja (Nasihat) adalah suatu pesan yang lahir setelah seseorang melakukan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku. Paseng atau petuah yang dimaksud adalah:
1.      Lempu / Kejujuran
2.      Getteng / Prinsip
3.      Sipakatau / Manusiawi
4.      Mappesona ri Dewatae / Bersandar kepada Allah

Kesemuanya itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral dari ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan semangat/budaya ;
SIPAKATAU artinya : Saling memanusiakan , menghormati / menghargai harkat dan martabat kemanusiaan seseorang sebagai mahluk ciptaan ALLAH tanpa membeda – bedakan, siapa saja orangnya harus patuh dan taat terhadap norma adat/hukum yang berlaku.

SIPAKALEBBI artinya : Saling memuliakan posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

SIPAKAINGE artinya: Saling mengingatkan satu sama lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, manerima saran dan kritikan positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan.



MAKNA KATA SAPAAN : IYYE’ IYYO, IKO DAN TABE

Di kalangan Bugis Bone ada beberapa kata sapaan menyangkut tata krama dan bahasa pergaulan yang mesti diketahui ketika berada  dalam lingkungan masyarakat Bugis, misalnya kata Tabe’Iyye,Iyyo, dan Iko. Berikut ini :

1. Tabe'
Kata Tabe’ berarti permisi,yakni kata sapaan yang sifatnya lebih halus umumnya diucapkan ketika lewat  di depan orang, khususnya orang yang kita hormati, teman, sahabat, orang tua, atau siapa saja yang kita  hormati. Mengucapkannya sambil menatap dengan ramah kepada orang di depan kita, menundukkan kepala  sedikit dan menurunkan tangan kanan. Dalam komunikasi sosial, kata tabe’ adalah kata yang sopan, dan sebagai “kata yang sopan”, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan apresiasi dari orang sekitarnya.

2. Iyye
Untuk kata Iyye, bermakna "ya" atau mengiyakan,dan kata ini adalah pilihan kata yang sangat sopan dan  halus. Kata ini sering digunakan bila berkomunikasi dengan siapa saja terutama kepada orang yang kita  hormati. Terkadang kita jumpai mengiyakan dengan cara anggukan kepala dan menggoyangkan kening kepada  lawan bicaranya, hal ini dianggap tidak sopan apalagi dalam forum resmi. Mengucapkan kata "Iyye" bisa  dengan menundukkan kepala sedikit (sedikit saja seperti anggukan kepala). Mengucapkannya sekali saja,  sampai dua atau tiga kali masih cukup sopan, “Iye, iye … Iyye”. Tapi mengucapkannya kata “Iyye”  tersebut sudah lebih dari tiga kali maka bisa menimbulkan ketersinggungan atau sudah dapat dipandang  sebagai kurang ajar. Dalam bahasa lokal bugis disebut “matempo” dan dalam bahasa Makassar disebut “patoa-toai”. Ini berlaku umum, baik kerabat, bukan kerabat, dan  orang luar, terlebih lagi bagi orang Bugis. Disinilah pentingnya memahami “Konsepsi Bugis tentang Tau’  (Manusia) dan Sipakatau (saling memanusiakan)”.

3. Iyyo
Kata sapaan Iyyo juga bermakna "ya" dianggap tidak sopan dan kasar.  Misalnya ada orang bertanya,  “Mau-ki ikut ke Soppeng ?”. Jika dijawab “Iyyo” maka itu berarti tidak sopan, tapi jika dijawab “Iyye”,  itu jawaban yang sangat sopan.

4. Iko
Kata Iko atau kamu sering digunakan menjawab atau mengiyakan suatu pertanyaan secara gamblang. Kata ini dianggap tidak sopan khusus menyangkut sopan santun dan tata krama dikalangan Bugis. Namun sering juga digunakan di lingkungan keluarga yang sifatnya internal. 

Ada kata - kata dalam Bahasa Bugis yang seharusnya tidak diucapkan dalam pergaulan sosial, apalagi jika  berkomunikasi dengan orang tua atau orang yang dituakan seperti : iyyo,iko, dan lain sebagainya. Adapun yang dianggap sopan dan bertata krama seperti : Iyye,  dan lain sebagainya. 

Tata krama dan sopan santun juga ditunjukkan lewat cara duduk bersila (tudassalekka), cara berdiri yang  tidak boleh berkacak pinggang atau membusungkan dada, cara mempersilakan, cara menerima tamu (mattopole), dan lain sebagainya. Terdapat pula Tata krama dan sopan santun menyangkut juga suatu kata pantas atau tidak pantas diucapkan.

Dahulu, seorang istri dianggap luntur akad nikahnya jika si istri berani menyebut nama suaminya secara langsung, bisa dianggap “makurang ajara' atau kurang ajar”. Makanya si istri hanya memanggil suaminya dengan nama samaran atau nama panggilan (Panggilan Paddaengeng), atau terkadang, hanya menyebut dengan menghubungkan nama anaknya, misalnya ambo'na Aco,Abbana Aso,Ettana Esse, Mamminna Minah, ambo'na sitti, dan lain sebagainya. Demikian juga suami, sangat ditabukan menyebut dan memanggil istrinya dengan nama asli. Demikian sedikit untaian dalam tata krama dan bahasa pergaulan yang sopan (beradat dan beradab) dalam lingkungan sosial masyarakat Bugis khusunya masyarakat bugis Bone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar