Adat ialah pencerminan
kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang
bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di dunia
memiliki adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang lainnya.
Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang
bersangkutan.
Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup
dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak
zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak
serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses
perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar
dan menjadi kekal.
Setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri yang merupakan pencerminan
kepribadian dan penjelmaan dari pada jiwa bangsa itu sendiri. Demikian pula
bangsa Bugis memiliki tatanan hukum adat dalam menjalani kehidupannya.
Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa yang berlangsung turun
temurun dari abad ke abad. Setiap bangsa di dunia tentu memiliki adat kebiasaan
sendiri-sendiri, yang satu berbeda dengan yang lainnya. Sehingga ketidaksamaan
inilah yang memberikan identitas antara bangsa yang satu dengan yang lainnya.
Adat
diibaratkan sebuah fundasi yang kukuh, sehingga kehidupan modern pun ternyata
tidak mampu melengserkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Karena
adat itu dapat mengadaptasikan diri dengan keadaan dalam proses kemajuan zaman
sehingga adat itu tetap kekal dan tegar menghadapi tantangan zaman.
Hukum
adat merupakan sesuatu tatanan hidup masyarakat yang kemudian menjadi hukum
yang tidak tertulis. walaupun demikian tetap dipatuhi berdasarkan atas
keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dahulu,
dikalangan bangsa Bugis Bone dikenal hukum adat dengan istilah “Malaweng”.
Hukum Adat Malaweng itu terdapat tiga tingkatan, yaitu :
1. Malaweng tingkat
pertama (Malaweng Pakkita), yakni sesorang yang melakukan pelanggaran melalui
pandangan mata. Misalnya, menatap sinis kepada orang lain, menatap tajam
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan lain sejenisnya.
2. Malaweng tingkat kedua
(Malaweng Ada-ada), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran melalui
kata-kata yang diucapkan. Misalnya, berkata yang tidak senonoh kepada orang,
membicarakan aib orang lain, berkata sombong dan angkuh, berkata kasar kepada
lawan bicaranya, dan lain sejenisnya.
3. Malaweng tingkat ketiga
( Malaweng Kedo-kedo), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran karena
perbuatan tingkah laku. Misalnya, laki-laki melakukan hubungan intim dengan
perempuan adik atau kakak kandungnya sendiri, membawa lari anak gadis (silariang),
melakukan hubungan intim dengan ibu/ayah kandungnya sendiri, menghilangkan
nyawa orang lain, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang punya,
dan lain sejenisnya.
Dahulu, khusus dalam hal kawin mawin dengan saudara kandungnya sendiri atau
ayah/ibu kandungnya sendiri tergolong pelanggaran adat yang paling berat
karena apabila hal ini terjadi maka keduanya baik laki-laki maupun perempuan
mendapat hukuman dengan cara “Riladung” yakni keduanya dimasukkan ke dalam
sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar laut
dengan menggunakan alat pemberat batu. Dahulu, salah satu tempat eksekusi yang
ada di Bone adalah Kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota
Watampone sekarang ini. Keduanya dinaikkan ke sebuah perahu kecil dan dibawa ke
arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette kemudian ditenggelamkan ke
laut. (Sumber : http://telukbone.blogspot.com)
Suku bangsa Bugis yang mendiami pulau Sulawesi bagian
Selatan mempunyai norma yang disebut “PANCANORMA” yakni terdapat 5 (lima) butir norma yang
menjadi salah satu unsur pembeda dari sejumlah suku bangsa yang ada. Konsep Pancanorma (Pangngadereng) ini lahir sejak abad
ke-16 yaitu pada masa pemerintahan Raja Bone ke-6 (1543-1568). Kelima
butir Pangngadereng (Pancanorma) yang dimaksud adalah:
1. Ade’ (adat)
2. Bicara (bicara atau ucapan),
3. Rapang (undang-undang),
4. Wari (perbedaan strata)
5. Sara’ (hukum
ber-landaskan ajaran agama)
ADE’
Ade
merupakan komponen pangngaderen yang memuat aturan-aturan dalam kehidupan
masyarakat. Ade’ sebagai pranata sosial didalamnya terkandung beberapa unsur
antara lain:
1.
Ade’ pura Onro, yaitu norma yang bersifat
permanen atau menetap dengan sukar untuk diubah.
2.
Ade’ Abiasang, yaitu sistem kebiasaan yang
berlaku dalam suatu masyarakat yang dianggap tidak bertentangan dengan hak-hak
asasi manusia.
3.
Ade’ Maraja, yaitu sistem norma baru yang muncul
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BICARA
Bicara
adalah aturan-aturan peradilan dalam arti luas. Bicara lebih bersifat refresif,
menyelesaikan sengketa yang mengarah kepada keadilan dalam arti peradilan
bicara senantiasa berpijak kepada objektivitas, tidak berat sebelah.
RAPANG
Rapang
adalah aturan yang ditetapkan setelah membandingkan dengan keputusan-keputusan
terdahulu atau membandingkan dengan keputusan adat yang berlaku di negeri
tetangga.
WARI
Wari adalah
suatu sistem yang mengatur tentang batas-batas kewenangan dalam masyarakat,
membedakan antara satu dengan yang lainnya dengan ruang lingkup penataan sistem
kemasyarakatan, hak, dan kewajiban setiap orang.
SARA’
Sara adalah
suatu sistem yang mengatur dimana seorang raja dalam menjalankan roda
pemerintahannya harus bersandar kepada Dewatae (Tuhan yang Maha Esa)
Berdasarkan
Konsep Pancanorma di atas maka dikalangan suku bangsa Bugis lahirlah istilah
“Paseng dan Pangaja”. Paseng (Petuah) adalah sesuatu pesan yang berlaku pada
masa dulu, kini, dan akan datang. Sedang Pangaja (Nasihat) adalah suatu pesan
yang lahir setelah seseorang melakukan perbuatan yang dianggap bertentangan
dengan norma yang berlaku. Paseng atau petuah yang dimaksud adalah:
1.
Lempu / Kejujuran
2.
Getteng / Prinsip
3.
Sipakatau / Manusiawi
4.
Mappesona ri Dewatae / Bersandar kepada Allah
Kesemuanya
itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral dari
ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk
mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan
semangat/budaya ;
SIPAKATAU artinya : Saling memanusiakan , menghormati
/ menghargai harkat dan martabat kemanusiaan seseorang sebagai mahluk ciptaan
ALLAH tanpa membeda – bedakan, siapa saja orangnya harus patuh dan taat
terhadap norma adat/hukum yang berlaku.
SIPAKALEBBI artinya : Saling memuliakan posisi dan
fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa
berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam
masyarakat.
SIPAKAINGE artinya: Saling mengingatkan satu sama
lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, manerima saran dan kritikan
positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak
luput dari kekhilafan.
MAKNA KATA SAPAAN : IYYE’ IYYO, IKO
DAN TABE
Di kalangan
Bugis Bone ada beberapa kata sapaan menyangkut tata krama dan bahasa pergaulan
yang mesti diketahui ketika berada dalam lingkungan masyarakat Bugis,
misalnya kata Tabe’Iyye,Iyyo, dan Iko. Berikut ini :
1. Tabe'
Kata Tabe’
berarti permisi,yakni kata sapaan yang sifatnya lebih halus umumnya diucapkan
ketika lewat di depan orang, khususnya orang yang kita hormati, teman,
sahabat, orang tua, atau siapa saja yang kita hormati. Mengucapkannya
sambil menatap dengan ramah kepada orang di depan kita, menundukkan kepala
sedikit dan menurunkan tangan kanan. Dalam komunikasi sosial, kata tabe’ adalah
kata yang sopan, dan sebagai “kata yang sopan”, orang yang mengucapkannya akan
mendapatkan apresiasi dari orang sekitarnya.
2. Iyye
Untuk kata
Iyye, bermakna "ya" atau mengiyakan,dan kata ini adalah pilihan kata
yang sangat sopan dan halus. Kata ini sering digunakan bila berkomunikasi
dengan siapa saja terutama kepada orang yang kita hormati. Terkadang kita
jumpai mengiyakan dengan cara anggukan kepala dan menggoyangkan kening
kepada lawan bicaranya, hal ini dianggap tidak sopan apalagi dalam forum
resmi. Mengucapkan kata "Iyye" bisa dengan menundukkan kepala
sedikit (sedikit saja seperti anggukan kepala). Mengucapkannya sekali
saja, sampai dua atau tiga kali masih cukup sopan, “Iye, iye … Iyye”.
Tapi mengucapkannya kata “Iyye” tersebut sudah lebih dari tiga kali maka
bisa menimbulkan ketersinggungan atau sudah dapat dipandang sebagai
kurang ajar. Dalam bahasa lokal bugis disebut “matempo” dan dalam bahasa
Makassar disebut “patoa-toai”. Ini berlaku umum, baik kerabat, bukan kerabat,
dan orang luar, terlebih lagi bagi orang Bugis. Disinilah pentingnya
memahami “Konsepsi Bugis tentang Tau’ (Manusia) dan Sipakatau (saling
memanusiakan)”.
3. Iyyo
Kata sapaan
Iyyo juga bermakna "ya" dianggap tidak sopan dan kasar.
Misalnya ada orang bertanya, “Mau-ki ikut ke Soppeng ?”. Jika dijawab
“Iyyo” maka itu berarti tidak sopan, tapi jika dijawab “Iyye”, itu
jawaban yang sangat sopan.
4. Iko
Kata Iko
atau kamu sering digunakan menjawab atau mengiyakan suatu pertanyaan secara
gamblang. Kata ini dianggap tidak sopan khusus menyangkut sopan santun dan tata
krama dikalangan Bugis. Namun sering juga digunakan di lingkungan keluarga yang
sifatnya internal.
Ada kata -
kata dalam Bahasa Bugis yang seharusnya tidak diucapkan dalam pergaulan sosial,
apalagi jika berkomunikasi dengan orang tua atau orang yang dituakan
seperti : iyyo,iko, dan lain sebagainya. Adapun yang dianggap sopan dan bertata
krama seperti : Iyye, dan lain sebagainya.
Tata krama
dan sopan santun juga ditunjukkan lewat cara duduk bersila (tudassalekka), cara
berdiri yang tidak boleh berkacak pinggang atau membusungkan dada, cara
mempersilakan, cara menerima tamu (mattopole), dan lain sebagainya. Terdapat
pula Tata krama dan sopan santun menyangkut juga suatu kata pantas atau tidak
pantas diucapkan.
Dahulu,
seorang istri dianggap luntur akad nikahnya jika si istri berani menyebut nama
suaminya secara langsung, bisa dianggap “makurang ajara' atau kurang ajar”.
Makanya si istri hanya memanggil suaminya dengan nama samaran atau nama
panggilan (Panggilan Paddaengeng), atau terkadang, hanya menyebut dengan
menghubungkan nama anaknya, misalnya ambo'na Aco,Abbana Aso,Ettana Esse,
Mamminna Minah, ambo'na sitti, dan lain sebagainya. Demikian juga suami, sangat
ditabukan menyebut dan memanggil istrinya dengan nama asli. Demikian sedikit
untaian dalam tata krama dan bahasa pergaulan yang sopan (beradat dan beradab)
dalam lingkungan sosial masyarakat Bugis khusunya masyarakat bugis Bone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar