Konsep Ade‘ (Adat) dan
Spiritualitas (Agama) Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks–teks
hukum dan sejarah orang Bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti
istilah–istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak
sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu.
Masyarakat tradisional Bugis
mengacu kepada konsep pang‘ade‘reng atau “adat istiadat”, berupa serangkaian
norma yang terkait satu sama lain. Selain konsep ade‘ secara umum yang terdapat
didalam konsep pang‘ade‘reng, terdapat pula bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan
dalam kehidupan bermasyarakat), wari‘ (norma yang mengatur stratifikasi
masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam) (Mattulada, Kebudayaan Bugis Makassar :
275-7; La Toa).
Tokoh-tokoh yang dikenal oleh
masyarakat Bugis seperti Sawerigading, We‘ Cudai, La Galigo, We‘ Tenriabeng,
We‘ Opu Sengngeng, dan lain-lain merupakan tokoh–tokoh yang hidup di zaman
pra-Islam. Tokoh–tokoh tersebut diyakini memiliki hubungan yang sangat erat dengan dewa-dewa di kahyangan. Bahkan
diceritakan dalam La Galigo bahwa saudara kembar dari Sawerigading yaitu We‘
Tenriabeng menjadi penguasa di kahyangan. Sehingga konsep ade‘ (adat) serta
kontrak-kontrak sosial, serta spiritualitas yang terjadi di kala itu mengacu
kepada kehidupan dewa-dewa yang diyakini.
Adanya upacara-upacara penyajian
kepada leluhur, sesaji pada penguasa laut, sesaji pada pohon yang dianggap keramat,
dan kepada roh-roh setempat menunjukkan bahwa apa yang diyakini oleh masyarakat
tradisional Bugis di masa itu memang masih menganut kepercayaan
pendahulu-pendahulu mereka. Namun, setelah diterimanya Islam dalam masyarakat
Bugis, banyak terjadi perubahan–perubahan terutama pada tingkat ade‘ (adat) dan
spiritualitas.
Upacara– upacara penyajian,
kepercayaan akan roh-roh, pohon yang dikeramatkan hampir sebagian besar tidak
lagi melaksanakannya karena bertentangan dengan pengamalan hukum Islam.
Pengaruh Islam ini sangat kuat dalam budaya masyarakat bugis, bahkan turun-temurun
orang–orang bugis hingga saat ini semua menganut agama Islam. Pengamalan ajaran
Islam oleh mayoritas masyarakat Bugis menganut pada paham mazhab Syafi‘i, serta
adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam itu
sendiri.
Budaya dan adat istiadat yang banyak
dipengaruhi oleh budaya Islam tampak pada acara-acara pernikahan, ritual bayi
yang baru lahir (aqiqah), pembacaan surat yasin dan tahlil kepada orang yang
meninggal, serta menunaikan kewajiban haji bagi mereka yang berkemampuan untuk
melaksanakannya.
melaksanakannya.
Faktor-faktor yang menyebabkan
masuknya Islam pada masyarakat Bugis kala itu juga melalui jalur perdagangan
dan pertarungan kekuasaan kerajaan-kerajaan besar kala itu. Setelah kalangan
bangsawan Bugis banyak yang memeluk agama Islam, maka seiring dengan waktu
akhirnya agama Islam bisa diterima seluruh masyarakat Bugis.
Penerapan syariat Islam ini juga
dilakukan oleh raja-raja Bone, di antaranya napatau‘ matanna‘ tikka‘ Sultan
Alimuddin Idris Matindroe‘ Ri Naga Uléng, La Ma‘daremmeng, dan Andi Mappanyukki.
Konsep–konsep ajaran Islam ini banyak ditemukan persamaannya dalam tulisan-tulisan
Lontara‘. Konsep norma dan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia, kasih
sayang, dan saling menghargai, serta saling mengingatkan juga terdapat dalam
Lontara‘. Hal ini juga memiliki kesamaan dalam prinsip hubungan sesama manusia pada ajaran agama Islam.
Budaya–budaya Bugis sesungguhnya
yang diterapkan dalam kehidupan sehari–hari mengajarkan hal–hal yang berhubungan dengan akhlak sesama,
seperti mengucapkan tabe‘ (permisi) sambil berbungkuk setengah badan bila lewat
di depan sekumpulan orang- orang tua yang sedang bercerita, mengucapkan iyé (dalam
bahasa Jawa nggih), jika menjawab pertanyaan sebelum mengutarakan alasan,
ramah, dan menghargai orang yang lebih tua serta menyayangi yang muda. Inilah
di antaranya ajaran–ajaran suku Bugis sesungguhnya
yang termuat dalam Lontara‘ yang harus direalisasikan dalam kehidupan
sehari–hari oleh masyarakat Bugis.
(sumber : http://i-buginese.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar